Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan.

Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp76 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Imam Setiawan • 6 November 2025 17:08

Bandar Lampung: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal, hingga narkotika hasil penindakan periode Januari hingga September 2025. Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah operasi di wilayah Lampung dan Bengkulu.

"Total rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 29,18 juta batang dan 53,5 kilogram tembakau iris. Kemudian untuk minuman keras mengandung etil alkohol total 13,4 ribu liter," kata Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, Kamis, 6 November 2025.

Agus menyebutkan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
 


Melalui berbagai kegiatan penindakan dan pengawasan, Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp1,76 triliun. Jumlah ini meningkat 171,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. (Metrotvnews.com/ Imam Setiawan).


"Kontribusi terbesar berasal dari Bea Keluar sebesar Rp1,51 triliun, yang mencerminkan meningkatnya aktivitas ekspor komoditas unggulan di Provinsi Lampung dan Bengkulu," kata Agus.

Sementara penerimaan dari Bea Masuk mencapai Rp227 miliar, dan Cukai sebesar Rp14 miliar turut memperkuat kontribusi terhadap kas negara. Selain itu, pelaksanaan Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang, dan Ultimum Remedium juga menambah penerimaan negara sebesar Rp18,75 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)