Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat. Metrotvnews.com/ Imam Setiawan.
Imam Setiawan • 6 November 2025 17:08
Bandar Lampung: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal, hingga narkotika hasil penindakan periode Januari hingga September 2025. Barang bukti tersebut diperoleh dari sejumlah operasi di wilayah Lampung dan Bengkulu.
"Total rokok ilegal berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 29,18 juta batang dan 53,5 kilogram tembakau iris. Kemudian untuk minuman keras mengandung etil alkohol total 13,4 ribu liter," kata Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto, Kamis, 6 November 2025.
Agus menyebutkan nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp74,95 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
