13 February 2025 18:41
Jakarta: Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan merupakan keputusan yang dangkal. Dia menegaskan pihaknya tidak akan berdiam diri.
"This is not the end (ini bukanlah akhir)," ujar Todung, dalam program Breaking News Metro TV, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Todung mengatakan pihaknya bakal berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal itu menjadi kewajiban yang ada pada pundak setiap warga.
"Dan kita akan melakan apa yang bisa kita lakukan," kata Todung.
Dia meyakinkan publik bahwa Hasto selalu koperatif selama ini. Hasto juga terbukti tidak terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan. Terlebih keputusannya sudah inkrah lima tahun yang lalu.
Baca: Kubu Hasto Kecewa Kalah Praperadilan dari KPK |