Kubu Hasto: This Is Not The End

13 February 2025 18:41

Jakarta: Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai keputusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan merupakan keputusan yang dangkal. Dia menegaskan pihaknya tidak akan berdiam diri.

"This is not the end (ini bukanlah akhir)," ujar Todung, dalam program Breaking News Metro TV, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Todung mengatakan pihaknya bakal berjuang untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal itu menjadi kewajiban yang ada pada pundak setiap warga.

"Dan kita akan melakan apa yang bisa kita lakukan," kata Todung.

Dia meyakinkan publik bahwa Hasto selalu koperatif selama ini. Hasto juga terbukti tidak terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan. Terlebih keputusannya sudah inkrah lima tahun yang lalu.
 

Baca: Kubu Hasto Kecewa Kalah Praperadilan dari KPK


Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Hasto. Dalil gugatan politikus itu dinilai tidak jelas.

“Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.

KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan. Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)