Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) memutuskan mempekerjakan kembali para kontributor yang sebelumnya diberhentikan akibat efisiensi anggaran. Keputusan ini diambil setelah adanya kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di kedua lembaga penyiaran publik tersebut.
Sebelumnya, seorang
penyiar RRI dari Ternate menyampaikan keluhannya melalui media sosial mengenai dampak PHK terhadap dirinya dan rekan lainnya. Video tersebut menjadi viral dan telah ditonton hampir satu juta kali.
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan TVRI dan RRI, terutama terkait pemutusan kerja para kontributor daerah. Dalam rapat tersebut, DPR mengkritik keputusan yang menempatkan pengurangan tenaga kerja sebagai prioritas utama penghematan
anggaran.
"Kami menyaksikan siaran dari salah satu tenaga penyiar RRI yang viral. Jumlah penontonnya sudah hampir satu juta. Tapi tadi Pak Dirut mengatakan tidak ada PHK. Ini perlu klarifikasi karena sangat mengkhawatirkan," ujar Putra seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Kamis 13 Februari 2025.
Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno kemudian menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari
DPR dan memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada keberlangsungan kerja para kontributor.
"Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan PHK atau pemberhentian karyawan. Mereka tetap bisa bekerja dan menerima penghasilan seperti semula. Ini akan kami sampaikan kepada seluruh kepala stasiun untuk ditindaklanjuti," ungkap Iman.
Berdasarkan laporan, jumlah
kontributor yang terkena dampak PHK di TVRI diperkirakan mencapai sekitar 100 orang dari total 402 tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan. Dengan keputusan terbaru ini, para pekerja yang terkena kebijakan tersebut akan dipekerjakan kembali.
DPR menegaskan efisiensi anggaran seharusnya tidak berfokus pada pemangkasan tenaga kerja, melainkan pada pos pengeluaran lain yang tidak berdampak langsung pada
hak pekerja.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)