2 Preman Bermodus Debt Collector di Jaktim Ditangkap, Rugikan Korban Rp51 Juta

Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 18:20

Jakarta: Dua preman berkedok debt collector ditangkap polisi di wilayah Jakarta Timur. Keduanya, berinisial SK (22) dan RIN (24), menggunakan modus berpura-pura menagih utang lalu membawa kabur sepeda motor, STNK, serta ponsel milik korban.

Kasus ini diungkap setelah korban melapor ke Polsek Jatinegara, dan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Timur, dan Polsek Jatinegara. Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Jakarta Timur, dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perkara yang dilaporkan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan atau 363 KUHP," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 12 Mei 2025.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, STNK, dan iPhone 15 milik korban. Pelaku dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)