Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Pada hari ini, 17 Juli 2025, penyidik memeriksa Wakil Ketua Umum Relawan Projo Freddy Alex Damanik sebagai salah satu saksi pelapor.
Freddy menjelaskan bahwa pemeriksaan fokus pada keterangannya yang relevan dengan sejumlah forum publik dan siaran media, di mana ia pernah tampil bersama beberapa pihak terlapor.
"Penyidik mengonfirmasi kehadiran saya dalam beberapa acara tersebut, termasuk apa saja yang disampaikan para terlapor di forum-forum itu. Semua dikaitkan dengan tuduhan fitnah ijazah palsu yang dilayangkan ke Pak Jokowi," ujar Freddy dikutip dari Primetime News Metro TV pada Kamis, 17 Juli 2025.
Meski tidak membawa bukti pribadi, Freddy mengatakan bahwa kuasa hukum Presiden Jokowi telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk video dan dokumen, kepada penyidik. Dirinya dimintai keterangan karena muncul dalam beberapa tayangan video yang dijadikan bukti pelaporan.
Freddy juga optimis penyidikan akan segera berlanjut ke tahap penetapan tersangka. Ia memperkirakan proses itu bisa terjadi pada akhir Juli atau awal Agustus.
"Biasanya setelah pemeriksaan saksi pelapor, dilanjutkan dengan saksi-saksi lain dari institusi seperti
UGM, KPU, hingga para ahli. Setelah itu, baru ditentukan tersangka," kata Freddy.
Menanggapi sikap pihak yang tetap bersikukuh dengan tudingan ijazah palsu dan siap adu bukti di pengadilan, Freddy menilai langkah penyidik sudah sangat hati-hati dan profesional. Ia juga meragukan kekuatan bukti dari pihak pelapor.
"Saya yakin bukti mereka hanyalah analisis dari data yang tidak jelas asal-usulnya. Kalau bahasa saya, itu bukti yang dipungut dari jalanan, bukan alat bukti yang sah secara hukum," tegasnya.
(Tamara Sanny)