20 July 2025 08:30
Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan anak secara daring yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. Kasus itu terungkap setelah tim Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli Siber dan menemukan akun X bernama Pretty 1185 yang mempromosikan grup open BO pelajar di Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, kejahatan itu ternyata dilakukan seorang napi berinisial AN yang merupakan narapidana kasus serupa dan masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas 1 Cipinang. Napi AN sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman selama enam tahun.
Baca: Polisi Tangkap Otak Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura |