Pemerintah Masih Godok Aturan Cukai Minuman Berpemanis

8 July 2025 14:24

Pemerintah bersama DPR RI terus menggodok upaya percepatan implementasi cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini dinilai strategis tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Targetnya berarti MBDG targetnya yang kandungan gulanya 6%, terus yang berkemasan yang sudah ada BPOM," jelas Wakil Ketua XI DPR RI, Fauzi Amro.

Komisi XI DPR RI menyatakan dukungannya agar kebijakan cukai MBDK secara segera dijalankan setelah sempat tertunda sejak 2022. Dengan kondisi defisit fiskal dan kebutuhan pembiayaan APBN yang makin besar, DPR menilai penerapan cukai ini sudah mendesak. Namun hal ini perlu dibarengi dengan sosialisasi ke masyarakat sebelum diterapkan. 

"Jangan sampai nanti orang makan cendol dikenakan tarif. Nah, ini kan ribut nantinya. Nah, ini kan harus peraturan pemerintah, peraturan dari kementerian pajaknya, pajaknya harus disosialisasikan. Jangan multitafsir," jelasnya.
 

Baca Juga: Pemerintah Bisa Pakai Standar Pelabelan daripada Terapkan Cukai Minuman Berpemanis

Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, potensi penerimaan dari cukai MBDK bisa mencapai lebih dari Rp6 triliun per tahun. Pemerintah juga menargetkan kebijakan ini menjadi alat pengendali gaya hidup tidak sehat. 

"Nah, ini akan menambah objek pajak kurang lebih Rp5 sampai RP6 triliun," jelas Fauzi.

Cukai minuman berpemanis akan dikenakan berdasarkan kadar gula dan jenis kemasan, termasuk teh dalam botol, minuman bersoda, hingga kopi dan susu siap minum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)