Pemerintah akhirnya melarang aktivitas jual beli di media sosial atau social commerce (s-commerce) seperti TikTok yang tidak hanya menjual barang dengan sangat murah namun juga melakukan penjalan barang impor yang tidak sesuai regulasi.
Larangan tersebut tertuan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang di sahkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Selasa (26/9/2023).
Revisi Permendag 50/2020, tentang perdaganan melalui sistem elektronik
- Media Sosial hanya boleh diunakan untuk promosi, bukan transaksi.
- Media Sosial tidak boleh merankap sebagai e-commerce.
- Barang impor harus mendapat izin jual beli atau positive list. Perdagangan produk impor juga akan menikuti aturan yang sama denan perdagangan di dalam negeri.
- Transaksi barang impor yang diual di platform diital harus bernilai di atas USD 100.