3 October 2023 11:45
Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Rafael Alun Tri Sambodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 Oktober 2023.
Ada dua pihak yang dihadirkan yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta periode 2000-2008 Seno Pranoto dan eks pegawai PT Artha Mega Ekadhana (ARME) periode 2001-2009 Teti Sulastri.
Saksi Seno dimintai keterangan soal PT Birotika Semesta yang menampakan klien dari PT ARME, perusahaan jasa konsultasi pajak milik Rafael Alun, untuk menyelesaikan permasalahan atau pendampingan pajak.
Ia ditanya soal bagaimana awal mula PT Birotika Semesta memakai jasa konsultasi perpajakan dari PT ARME.
Sementara itu saksi Teti dimintai keterangan seputar posisinya selaku admin keuangan perusahaan jasa layanan konsultasi pajak milik Rafael Alun PT ARME.
Jaksa juga menanyai saksi Teti soal awal mula dirinya kenal dengan Rafael Alun hingga akhirnya bekerja di PT ARME.