MK Tolak Permohonan Uji UU LLAJ

15 June 2023 15:18

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto tidak dapat diterima. Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

Menurut MK, seluruh rumusan petitum Arifin Purwanto tersebut tidak jelas atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan kelaziman petitum dalam perkara pengujian undang-undang. Petitum ini telah dikonfirmasi kembali kepada Arifin Purwanto pada saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan pada tanggal 25 Mei 2023 dan Arifin Purwanto tetap pada pendiriannya.

"Oleh karena itu, secara formal, petitum yang demikian tidak sesuai dengan rumusan petitum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)