DPR RI telah resmi mengesahkan Perppu Pemilu menjadi Undang-Undang, Selasa (4/4/2023). Perppu tentang perubahan atas Undang-undang Pemilu 2017 merupakan tindak lanjut menyusul pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Empat daerah itu, yakni Papua Selatan, Tengah, Pegunungan dan Barat Daya.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?,” kata Ketua DPR Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat.
Sebelum pengesahan, Puan Maharani meminta ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporannya. Doli mengatakan seluruh fraksi secara bulat dan sepakat menyetujui serta menerima RUU tentang penetapan Undang-Undang Pemilu.
Selanjutnya, pembahasan diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II di rapat tersebut. Hasilnya, para anggota sidang menyetujuinya.