Jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Cara Lapornya

9 June 2023 19:50

Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran termasuk pekerja ilegal ataupun korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kementerian Luar Negeri telah menyiapkan sistem perlindungan pekerja migran salah satunya melalui portal Peduli WNI. 

Setelah menerima aduan dari korban maupun keluarga korban, Kemenlu akan melakukan langkah koordinasi dengan negara setempat antara lain melalui proses rescue, menyiapkan shelter, serta memberikan layanan psikologis.

"Kemudian setelah kasusnya selesai, kita memfasilitasi repatriasi ke Indonesia." ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha dalam program Primetime News, Jumat (9/6/2023).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)