6 June 2023 09:05
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kesulitan memantau kemungkinan adanya aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang diubah menjadi kripto. Potensi itu bisa terjadi karena Rafael merupakan pebisnis.
Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan bahwa
cryptocurrency merupakan aset digital tidak berwujud yang sulit dilacak. Asep mengatakan KPK sangat terbuka jika ada masyarakat yang ingin memberikan informasi soal kemungkinan adanya aset kripto milik Rafael.
Pencarian uang digital itu tidak bisa disamakan dengan uang fisik. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana untuk menerima gratifikasi. Modusnya Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. Dari modus ini KPK menemukannya aliran dana gratifikasi US$ 90 ribu dari Artha Mega Ekadhana.