Polres Sukabumi menangkap sembilan tersangka kasus pencabulan dan rudapaksa anak di bawah umur yang diincarnya melalui media sosial. Dalam melakukan aksinya, para pelaku menggunakan modus ancaman dan iming-iming sejumlah uang kepada korban.
Sebanyak sembilan tersangka dari empat kasus pencabulan dan rudapaksa anak dibawah umur digiring Satuan Unit PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar para korban melalui media sosial, dengan ajakan pertemanan hingga terjadi pertemuan yang sudah direncanakan para pelaku.
Di antara kasus yang diungkap, terdapat kasus pemerkosaan seorang anak yang masih dibawah umur.