Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan menuai protes dari para dokter dan karena menghapus anggaran kesehatan yang diwajibkan di APBN dan APBD. Sebaliknya, DPR RI dan pemerintah menjanjikan dengan UU tersebut, reformasi layanan kesahatan dapat diwujudkan.
Omnibus Law RUU Kesehatan yang merupakan insiasi DPR mengandung msalah krusial terkait anggaran kesehatan. Pemerintah dan DPR sepakat anggaran kesehatan wajib di ABPN dan APBD sebesar 5 % dihapus. Gantinya pemerintah menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja.
Pada dokter dan tenaga kesehatan memprotes pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan. Mereka akan berupaya menolak beleid tersebut termasuk akan mengunggat ke MK.
Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan DPR ini, memuat sejumlah lain poin penting yang jadi sorotan publik, antara lain.
Penganggaran kesehatan berbasis kinerja mengacu pada program kesehatan nasional, tenaga medis dan kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tapi yang melakukan tindak pidana harus diperiksa di majelis terlebih dahulu. Penerbitan surat tanda registrasi seumur hidup untuk perawat, dokter dan tenaga medis lainnya.
RUU Kesehatan Omnibus Law adalah inisiasi DPR. Karena itu, mayoritas fraksi DPR setuju dengan RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Fraksi Partai NasDem menerima UU ini dengan catatan.