22 July 2023 17:55
Menko Polhukam, Mahfud MD digugat Rp5 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mahfud dituntut membayar kompensasi materiel sebesar Rp5. Sementara itu, kerugian imatereilnya senilai Rp5 triliun.
"Saya siap (menghadapi gugatan Panji Gumilang), tapi tidak perlu persiapan. Ketemu aja di pengadilan. Itu urusan sepele, sederhana." ungkap Menko Polhukam, Mahfud MD.
Namun belakangan ini kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap bahwa kliennya batal menggugat Menko Polhukam Mahfud MD. Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal Ponpes Al-Zaytun. Secara tidak langsung, Mahfud MD telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang.
Mahfud tidak akan terkecoh dengan gugatan tersebut dan berjanji akan memproses hukum Panji Gumilang dalam kasus TPPU. "Tapi jangan lupa, urusan tindak pidana yang digugatkan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan." jelas Mahfud.