25 July 2023 21:00
Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora. Rafael mengatakan restitusi akan ditanggung sendiri oleh Mario.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael melalui surat yang dibacakan tim kuasa hukum Mario Dandy di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam suratnya Rafael menjelaskan bahwa sesuai aturan, uang ganti rugi atas penganiayaan oleh terdakwa dewasa harus diganti oleh yang bersangkutan. Rafael juga mengaku tidak lagi memiliki kesanggupan memberi bantuan secara finansial pada korban usai rekeningnya diblokir imbas kasus gratifikasi.
Rafael juga menegaskan bahwa orang tua Mario tidak akan hadir ke persidangan sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Pihak keluarga pun mengaku terpukul dengan kejadian ini, serta berharap korban David Ozora segera pulih.
Sebelumnya, keluarga David Ozora mengajukan restitusi melalui LPSK sebesar Rp52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang seharusnya dibayarkan kepada korban ialah Rp120 miliar.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20, Shane Lukas, 19, dan perempuan berinisial AG, 15.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.