Warga Minta Pemerintah Tegas Tagih Utang Lapindo

22 June 2023 13:32

Pembayaran ganti rugi PT Minarak Lapindo Jaya terhadap masyarakat terdampak belum tuntas. Salah satu warga terdampak sekaligus Koordinator Desa Korban Lapindo, Abdul Fatah Hambali, meminta ketegasan Pemkab Sidoarjo dalam menangani kasus ganti rugi tersebut. Fatah mengaku Lapindo tidak mau membayar utangnya sesuai dengan nilai kerugian warga. 

"Ya warga keinginannya harus dibayar sesuai (harga) 2007 lalu zaman Pak SBY. Pihak Lapindo gak mau bayar karena dianggap tanah-tanah itu dibayar (sesuai harga) tanah basah. Warga otomatis enggak mau," jelasnya. 

Adapun Porong menjadi salah satu wilayah yang terdampak bencana lumpur Lapindo. Berdasarkan pantauan tim Metro TV, semburan lumpur Lapindo masih terlihat di kawasan tersebut. Para ilmuwan memprediksi lumpur akan terus keluar 25-30 tahun sejak semburan pertama kali pada 2006. 

Sementara Kementerian Keuangan masih berupaya menagih utang dana talangan ganti rugi bencana lumpur lapindo ke PT Lapindo Minarak Jaya. Kemenkeu telah menyerahkan sepenuhnya urusan penagihan utang mencapai Rp2 triliun tersebut ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta.

Hingga pertengahan 2023, utang tersebut belum terselesaikan. Padahal, utang itu sudah jatuh tempo sejak 2019 lalu.

Per 2022, PT Lapindo Minarak Jaya sebagai penanggung jawab utang dana talangan penanganan bencana lumpur lapindo masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, PT Lapindo Minarak Jaya baru membayar Rp5 miliar. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya sudah sering menyurati perusahaan PT Lapindo Minarak Jaya untuk menyelesaikan kewajibannya. Kemudian pihaknya sudah menyerahkan masalah utang Lapindo ke PUPN Jakarta. 

"Sehingga PUPN Jakarta yang akan memanggil (PT Lapindo Minarak Jaya) sesuai kewenangannya," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Di sisi lain, PT Lapindo Minarak Jaya telah meminta agar asetnya disita guna menutupi utang-utangnya. Namun, pihak Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu tidak ingin pembayaran utang dilakukan dengan menyita aset perusahaan tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christine Sheptiany)