Polisi: Proses Hukum Mario Dandy Diperlukan Lintas Koordinasi
N/A • 24 May 2023 10:09
Lambannya penyelesaian kasus penganiayaan oleh Mario Dandy membuat keluarga David Ozora kecewa, bahkan menyindir kepolisian dengan unggahan di media sosial. Keluarga David merasa lelah karena menunggu ketidakjelasan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa dibutuhkan lintas koordinasi untuk menangani perkara kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Sehingga dibutuhkan waktu yang tidak sebentar.
"Kami pahami betul dalam proses ini juga sudah melakukan proses penahanan selama 90 hari terhitung hingga 23 Mei 2023. Untuk kendala yang berarti sama sekali tidak ada, tentu ada hal-hal lintas koordinasi. Namun kita harus menunggu sesuai aturan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, untuk pengadilan terhadap tersangka anak AG dinilai cukup cepat dalam penangannya. Menurut Trunoyudo, hal ini karena undang-undang perlindung anak yang berhadapan dengan hukum. Maka, jaksa dan pengadilan diharuskan segera membuat keputusan.
"Berhubungan dengan perbandingan proses hukum anak AG yang menjadi tersangka lebih cepat dibandingkan dengan proses hukum Mario. Hal ini karena Undang-Undang Perlindungan Anak yang berhadapan dengan hukum masa penahanan saja hanya waktu yang singkat, kemudian jaksa bahkan pengadilan sudah harus juga melakukan putusan," ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
(Firny Firlandini Budi)