9 August 2023 23:01
Bareskrim Polri menetapkan pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks hingga pencemaran nama baik. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.
Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dibenarkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Menurut Adi Vivid, pihaknya juga telah memanggil Kamaruddin Simanjuntak untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan meminta penundaaan pemeriksaan dan berjanji akan hadir pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam surat ketetapan tertanggal Senin, 7 Agustus 2023. Dalam surat itu, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Laporan ANS Kosasih sendiri diterima Polres Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Dalam pelaporan itu, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers hingga putusan persidangan terkait perceraian.
Pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral. Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.