26 July 2023 17:58
Pemerintah menaikkan aturan dana bagi hasil sawit setelah sekian lama menjadi komoditas ekspor unggulan Indonesia. Aturan ini menjadi landasan pencairan dana bagi hasil sawit ke daerah.
Aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit. DBH dialokasikan berdasarkan presentase
atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan turunannya.
Pagu DPH ditetapkan paling rendah sebesar empat persen dari penerimaan negara yang ditetapkan dalam Perpres
DBH akan dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen, kabupaten kota penghasil sebesar 60 persen, dan kota kabupaten lain yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil sebesar 20 persen