15 February 2023 14:01
Hakim menyatakan status justice collaborator Richard Eliezer terpenuhi dan akhirnya hanya memvonis 1,6 tahun penjara. Martin Lukas Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J menyebut, vonis itu memuaskan rasa keadilan.
"Yang jelas, vonis ini memuaskan rasa keadilan, baik untuk hukum, maupun keluarga," ucap Martin Lukas Simanjuntak, dalam wawancara langsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Martin mengatakan, seluruh pihak termasuk pihak keluarga Brigadir J setuju dengan putusan hakim. Ia mengapresiasi semua kejujuran yang diberikan di muka persidangan, hingga akhirnya dijatuhi vonis.
"Jasa dia (Eliezer) sangat besar untuk keluarga almarhum Brigadir J," lanjut Martin.
Sejak awal persidangan, Martin yakin bahwa Eliezer bukanlah pelaku utama. Ia yakin ada dalang dibalik pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ia menyebut, Eliezer hanya sial saat peristiwa penembakan terjadi.
Di sisi lain, Martin berharap peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat menjadi pelajaran untuk Richard Eliezer dan bisa mengambil hikmah dari peristiwa tersebut.