Jakarta: Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Dia divonis penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Fahzal mengatakan denda itu bisa diganti pidana kurungan tiga bulan. Hal itu bila berlaku Yohan tidak mampu membayar denda tersebut.
"Menyatakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta," katanya.
Yohan diberi waktu satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap untuk membayar pidana tambahan. Harta benda Yohan bisa disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ujarnya.