15 May 2024 16:45
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan yang semula terdapat kelas I, II, III menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.
Dengan sistem KRIS ini, maksimal akan menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Setidaknya, ada 12 kriteria fasilitas kamar KRIS yang akan didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.
Baca: Kelas BPJS Dihapus, Kapan Tarif Baru Berlaku? |