Mengenal Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

15 May 2024 16:45

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan yang semula terdapat kelas I, II, III menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) alias kelas standar di seluruh rumah sakit mulai 30 Juni 2025.
 
Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS ini, maksimal akan menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. Setidaknya, ada 12 kriteria fasilitas kamar KRIS yang akan didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.
 

Baca: Kelas BPJS Dihapus, Kapan Tarif Baru Berlaku?
 
Merujuk pada pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut 12 fasilitas yang dimiliki KRIS pengganti kelas I, II, III BPJS Kesehatan:
  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)