15 May 2024 16:03
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem KRIS di sejumlah rumah sakit yang menjalin kerja sama, paling lambat pada 30 juni 2025. Sementara itu, sistem iuran baru bagi peserta akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan Pasal 103 B Ayat 8, penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberikan tenggat hingga 1 Juli 2025.
Saat iuran baru belum berlaku, maka besaran iuran yang dibayarkan masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
"Besaran iuran belum diatur dalam Perpres ini, namun penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan diberi tenggat waktu sampai dengan 1 Juli 2025," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri.