14 May 2024 22:28
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Perpres ini terkait dengan penerapan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi ini mengatur di antaranya tidak ada lagi pembagian layanan kelas pasien BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Melainkan menjadi kelas tunggal.
Selain itu, Perpres juga mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Nantinya kelas tunggal itu diberi nama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan ini menuntut iuran peserta BPJS juga akan terpengaruh. Namun besaran iuran masih dalam pembahasan dan rencananya sistem ini baru akan diterapkan per 30 Juni 2025.