6 March 2024 11:41
Pengajuan hak angket untuk mengusut kecurangan dalam Pemilu 2024 belum juga bergulir di DPR RI yang telah memulai kembali masa persidangan usai reses dan Pemilu 2024. PDI Perjuangan (PDIP) dan kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud sebagai partai yang pertama menyuarakan opsi ini pun belum mengambil tindakan.
Inisiatif pengusutan pelanggaran pemilu justru muncul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pemilu 2024. Hal itu disuarakan para Snggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Februari 2024.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. La Nyalla pun meminta kesekretariatan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan pansus.
Pembentukan pansus tersebut atas usulan yang disampaikan oleh anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Menurut dia, diperlukan tindak lanjut lebih jauh soal pengaduan tentang pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak hanya sebatas disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut pakar hukum tata negara Feri Amsari, hal itu bisa saja terjadi. Partai koalisi oposisi juga tidak perlu jor-joran mengelurkan tenaga dalam mengusulkan hak angket. Sebab, usul hak angket hanya perlu diajukan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
"Sepanjang PDIP berkomitmen meloloskan hak angket dan memastikan proses penyelenggaran pemilu bisa diungkap melalui hak angket," kata Feri dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 6 Maret 2024.
Feri juga melihat kubu pemerintah yang berupaya mendekati oposisi baik secara fraksi maupun personal. Feri menduga ada indikasi partai oposisi yang belum sungguh-sungguh mengusulkan hak angket, namun bukan berarti mereka belum siap.