2 November 2023 22:07
Pengadilan Militer II-08 Jakarta melanjutkan persidangan perkara pembunuhan Imam Masykur dengan tiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J. Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan empat saksi.
Pengadilan Militer II-08 Kakarta kembali menggelar persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh oknum Paspampres dan dua oknum TNI lainnya.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi menyebut bahwa dalam sidang hari ini dijadwalkan ada lima saksi yang akan diperiksa.
Namun, Briptu Toni Widya dari Polda Metro Jaya berhalangan hadir lantaran jadwal persidangan bersamaan dengan jadwal tugas.
"Keterangan yang saya terima beliau tugas melakukan penangkapan tersangka yang menjadi target pihak Polda," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel (Kum) Riswandono Hariyadi.
Sejumlah barang bukti akan diperlihatkan pada persidangan hari ini, seperti flashdisk, HP, dan air softgun.