23 August 2024 11:27
Partai Buruh batal melakukan unjuk rasa lanjutan menolak revisi pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di sela-sela unjuk rasa, Kamis, 22 Agustus 2024.
Said menjelaskan penundaan dilakukan pasca Baleg mengklaim tidak akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Dari 573 anggota, hanya 89 anggota DPR RI yang hadir dan 87 lainnya izin.
Partai Buruh memutuskan memantau perkembangan situasi dahulu. Unjuk rasa bakal kembali digelar bila KPU tidak kunjung merevisi Peraturan KPU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Dasco Enggan Sebut Pembatalan Revisi UU Pilkada karena Gelombang Unjuk Rasa |