Partai Buruh Tunda Aksi di Depan KPU dan DPR

23 August 2024 11:27

Partai Buruh batal melakukan unjuk rasa lanjutan menolak revisi pengesahan RUU Pilkada di Gedung DPR Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal di sela-sela unjuk rasa, Kamis, 22 Agustus 2024.

Said menjelaskan penundaan dilakukan pasca Baleg mengklaim tidak akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Dari 573 anggota, hanya 89 anggota DPR RI yang hadir dan 87 lainnya izin.

Partai Buruh memutuskan memantau perkembangan situasi dahulu. Unjuk rasa bakal kembali digelar bila KPU tidak kunjung merevisi Peraturan KPU sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
 

Baca juga: Dasco Enggan Sebut Pembatalan Revisi UU Pilkada karena Gelombang Unjuk Rasa


Sebelumnya sejumlah aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes atas proses revisi UU Pilkada, pada Kamis 22 Agustus 2024. Aksi protes datang dari berbagai elemen masyarakat, di mana sejumlah aksi dilakukan di depan Gedung DPR Jakarta dan berbagai daerah lain.

Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik dan 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)