Dasco Enggan Sebut Pembatalan Revisi UU Pilkada karena Gelombang Unjuk Rasa

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Dasco Enggan Sebut Pembatalan Revisi UU Pilkada karena Gelombang Unjuk Rasa

Kautsar Widya Prabowo • 23 August 2024 09:53

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah gelombang besar unjuk rasa menjadi dasar Revisi Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan. Ia menyebut paripurna pengesahan tak bisa dilanjutkan lantaran jumlah anggota DPR yang hadir tak memenuhi kuota forum (kuorum)

Dasco menjelaskan penundaan paripurna selama 30 menit agar dapat memenuhi syarat mininum kehadiran. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, jumlah anggota dean yang hadir tak kunjung bertambah. 

"Kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan (paripurna pengesahan pilkada)," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis malam, 23 Agustus 2024. 

Setelah menutup paripurna, Dasco sempat menyampaikan pengesahan hanya ditunda, bukan dibatalkan. Namun, Dasco kemudian berkicau di media sosial X kalau pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal.
 

Baca juga: Dasco Respons DPR Dituding Diam-diam Revisi UU Pilkada

Politikus Partai Gerindra ini kemudian menggelar konferensi pers untuk menegaskan pada malam hari. Ia memastikan tidak ada lagi paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada.

"Rapat paripurna terdekat kalau pun mau dilaksanakan itu tanggal 27 Agustus yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran (calon kepala daerah). Sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu (pengesahaan RUU Pilkada) tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Rencana DPR mengesahkan revisi UU Pilkada menuai gelombang unjuk rasa besar di banyak daerah. Pasalnya, revisi dilakukan tepat sehari usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pilkada.

Langkah DPR yang gerak cepat mengubah aturan main pilkada berujung penolakan publik lantaran dinilai mengangkangi konstitusi. Massa menuntut lembaga wakil rakyat tak mengesahkan revisi UU Pilkada.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)