Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 23 August 2024 09:53
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah gelombang besar unjuk rasa menjadi dasar Revisi Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan. Ia menyebut paripurna pengesahan tak bisa dilanjutkan lantaran jumlah anggota DPR yang hadir tak memenuhi kuota forum (kuorum)
Dasco menjelaskan penundaan paripurna selama 30 menit agar dapat memenuhi syarat mininum kehadiran. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, jumlah anggota dean yang hadir tak kunjung bertambah.
"Kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan (paripurna pengesahan pilkada)," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis malam, 23 Agustus 2024.
Setelah menutup paripurna, Dasco sempat menyampaikan pengesahan hanya ditunda, bukan dibatalkan. Namun, Dasco kemudian berkicau di media sosial X kalau pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal.
Baca juga: Dasco Respons DPR Dituding Diam-diam Revisi UU Pilkada |