DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengambilan keputusan dilakukan pada rapat paripurna ke-7 Masa Persidangan 1, Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Kamis, 19 September 2024.
Tampak hadir pula Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna tersebut. Adapun rapat paripurna kali ini dibuka oleh pimpinan yaitu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan beberapa jajaran lainnya yang turut hadir.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menuturkan perubahan Undang-Undang 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian negara bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun
kementerian negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.
Achmad Baidowi membeberkan ada beberapa perubahan dalam UU Kementerian Negara. Pertama, disisipkannya Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Kedua, penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai kebutuhan penyelenggaraan. Ketiga, penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
Kemudian, perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Perubahan judul BAB VI menjadi Hubungan Fungsional Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
“Perubahan ini sebagai konsekuensi atas penyesuaian terminologi lembaga nonstruktural yang diatur dalam perubahan Pasal 25,” ujarnya.