15 Pegawai KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Rutan

15 March 2024 22:32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang pegawainya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK.

Adapun modus para tersangka melakukan pungli dengan memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan penggunaan handphone dan powerbank di dalam Rutan, hingga membocorkan adanya informasi terkait inspeksi mendadak (sidak). 

Sebanyak 15 tersangka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Selanjutnya, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Selain itu, tujuh tersangka lain merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka ialah Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Untuk kebutuhan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya. KPK bisa memperpanjang penahanan sesuai kebutuhan penydik.

Pungli ini terjadi mulai dari 2019 sampai dengan 2023. Uang panas yang diterima para pegawai ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)