Polres Inhil Riau Ringkus 2 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

1 November 2024 16:46

Indragiri Hilir: Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggerebek sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pengedar narkoba jaringan internasional di Kecamatan Tembilahan Hulu, kabupaten Inhil, Riau. Dua orang berhasil diamankan.

Kedua tersangka AG dan NS tak bisa berkutik lagi. Meskipun sempat mengelak tidak mengakui, pada akhirnya mereka mengakui memiliki narkoba tersebut. Sebagian lagi telah dijual.

Polisi mengamankan 37 paket sabu-sabu seberat 250 gram dan pil ekstasi 105 butir. Paket sabu tersebut merupakan sisa dari sabu satu kilogram yang mereka edarkan sebelumnya.
 

Baca: Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Narkoba Internasional, Sita Ribuan Ton Barang Bukti


Dari keterengan pihak kepolisian, dua tersangka yang diamakan ini merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya, yang sebelumnya telah ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Junto, pasal 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)