Sri Sultan Terbitkan Instruksi Gubernur soal Pengendalian Miras

1 November 2024 10:39

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) menyusul darurat peredaran minuman keras di wilayah Yogyakarta. Aturan itu di antaranya melarang penjualan miras online maupun melalui layanan antar

Ingub DIY Nomor 5 tahun 2024 diharapkan dapat mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, utamanya dalam pengawasan penjualan. 

Pengawasan tidak hanya tugas bupati/wali kota, Sri Sultan juga menyatakan akan melibatkan warga tingkat kelurahan maupun RT untuk pengawasan dan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman keras. 

Instruksi Gubernur melarang keras penjualan miras kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan melarang peredaran di tempat-tempat yang dilarang. Penjualan minuman beralkohol juga dilarang dilakukan secara online, termasuk melarang sistem layanan antar.
 

Baca juga: Polda DIY Gerebek Toko Miras, 2.883 Botol Disita

Instruksi Gubernur DIY nomor 5 tahun 2024 berisi delapan diktum: 
  1. Melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
  2. Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol. Keempat, mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
  4. Melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Keenam, melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
  5. Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya. 
  6. Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)