11 December 2024 23:34
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Lampung dengan nilai total mencapai Rp7,8 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ilegal benih lobster di wilayah tersebut.
“Jika dihitung, harga BBL di Vietnam mencapai Rp150.000 per ekor, sehingga total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp7,8 miliar,” ungkap Pung Nugroho, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 11 Desember 2024.
BACA : Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Digagalkan |