Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster di Lampung Digagalkan

11 December 2024 23:34

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 52 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di Lampung dengan nilai total mencapai Rp7,8 miliar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman ilegal benih lobster di wilayah tersebut.  

“Jika dihitung, harga BBL di Vietnam mencapai Rp150.000 per ekor, sehingga total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp7,8 miliar,” ungkap Pung Nugroho, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 11 Desember 2024.
 

BACA : Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan Digagalkan

Rencananya, benih lobster ini akan diselundupkan ke Vietnam, di mana permintaan pasar terhadap benih lobster sangat tinggi. KKP menegaskan, tindakan penyelundupan seperti ini merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.  

KKP berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang memuat 10 box BBL dan kedua kurir diamankan yang berinisial AP dan MAD  kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil, 10 boks benih bening lobster, dan dua kurir berinisial AP dan Mad," kata Pung Nugroho. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com