Gibran Enggan Berkomentar Terkait Peluang Cawapres Prabowo

17 October 2023 19:47

Solo: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar terkait dirinya yang disebut-sebut akan menjadi pendamping Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto. Namanya semakin santer diperbincangkan setelah terbitnya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres dan cawapres.

Gibran memilih diam dan enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia juga irit bicara soal peluangnya menjadi pendamping Prabowo.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.

Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.

Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.” 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)