Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

9 October 2024 17:06

Selebgram Kota Medan, Ratu Entok ditangkap Polda Sumut di kediamannya di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara, atas dugaan penistaan agama. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 8 Oktober 2024.

Tersangka sempat menolak dibawa ke Mapolda Sumut sehingga proses penangkapan itu memakan waktu beberapa jam. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolda Sumut disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.

Dugaan penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok buntut dari postingannya di media sosial yang menyinggung umat Nasrani. Polisi menyebut alasan tersangka membuat postingan itu karena membalas netizen yang menyuruh tersangka memotong rambut.
 

Baca juga: Netanyahu Ancam Lebanon Akan Berakhir dengan Kehancuran Seperti Gaza

Dalam video tersebut, Ratu Entok dinilai berbicara tidak pantas seolah berbicara dengan foto Yesus. Akibatnya, hal itu dianggap menyinggung umat Nasrani dan meresahkan sehingga warganet mendesak agar kepolisian menangkap selebrgram tersebut. 

"RT (Ratu Entok) membalas melalui akun Ratu Entok dengan memposting sambil menunjukkan foto yang seperti teman-teman (media) lihat. Sejauh ini motifnya seperti itu," jelas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu, 9 Oktober 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang IT.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)