9 October 2024 17:06
Selebgram Kota Medan, Ratu Entok ditangkap Polda Sumut di kediamannya di kawasan Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara, atas dugaan penistaan agama. Penangkapan dilakukan pada Selasa sore, 8 Oktober 2024.
Tersangka sempat menolak dibawa ke Mapolda Sumut sehingga proses penangkapan itu memakan waktu beberapa jam. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolda Sumut disaksikan pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka.
Dugaan penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok buntut dari postingannya di media sosial yang menyinggung umat Nasrani. Polisi menyebut alasan tersangka membuat postingan itu karena membalas netizen yang menyuruh tersangka memotong rambut.
Baca juga: Netanyahu Ancam Lebanon Akan Berakhir dengan Kehancuran Seperti Gaza |