22 May 2024 23:47
8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini menghadirkan banyak spekulasi di berbagai golongan masyarakat tentang penghapusan kelas di BPJS Kesehatan di semua rumah sakit. Nantinya sistem BPJS Kesehatan akan diganti oleh kelas rawat inap standar (KRIS).
KRIS akan menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, semua pelanggan BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan dengan standarisasi yang sama. Baik dalam hal medis maupun nonmedis. Tentunya hal ini menjadi pro dan kontra bagi pelanggan kelas 1 dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca juga: Skema Iuran BPJS Kesehatan Diharap Tidak Memberatkan Peserta Kelas 3 |