Tak Ada Kelas di BPJS?

22 May 2024 23:47

8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Perpres ini menghadirkan banyak spekulasi di berbagai golongan masyarakat tentang penghapusan kelas di BPJS Kesehatan di semua rumah sakit. Nantinya sistem BPJS Kesehatan akan diganti oleh kelas rawat inap standar (KRIS). 

KRIS akan menjadi sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya kebijakan ini, semua pelanggan BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan dengan standarisasi yang sama. Baik dalam hal medis maupun nonmedis. Tentunya hal ini menjadi pro dan kontra bagi pelanggan kelas 1 dan 3 BPJS Kesehatan.
 

Baca juga: Skema Iuran BPJS Kesehatan Diharap Tidak Memberatkan Peserta Kelas 3

Sistem KRIS ini secara resmi akan berlaku di seluruh rumah sakit selambat-lambatnya Juni 2025. Dengan begitu, berbagai pihak menganggap semua pengguna BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan rawat inap yang sama.

Seiring dengan standarisasi tersebut, pemerintah berharap seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus siap melakukan proses penyesuaian KRIS.

Dengan meningkatnya standar kelas rawat inap ini, akankah iuran BPJS Kesehatan akan melonjak dan memberatkan masyarakat?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)