Skema Iuran BPJS Kesehatan Diharap Tidak Memberatkan Peserta Kelas 3

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Skema Iuran BPJS Kesehatan Diharap Tidak Memberatkan Peserta Kelas 3

Media Indonesia • 16 May 2024 12:29

Jakarta: Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menekankan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat dengan adanya skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
"Karena KRIS tidak ada lagi pembagian kelas maka tidak ada lagi pembayaran iuran," kata Timboel saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.
 
Ia juga menyebut selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
 
"Saya tidak terlalu yakin dengan adanya KRIS. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan protes, peserta kelas 3 tidak masalah, kelas 2 juga sama," ujar dia.
 
Karena yang terpenting adalah akses mendapatkan pelayanan harus mudah maka tidak ada lagi alasan ruangan penuh yang selama ini terjadi justru JKN akses ke rumah sakitnya dan sebagainya.
 
Selain itu, persoalan berikutnya ialah bagaimana rumah sakit swasta memastikan pada 2025 sudah siap KRIS. Rumah sakit merekonstruksi ruang kelas 1,2, dan 3 dalam satu ruang perawatan, berapa modal dan renovasi. Pemerintah hanya memberi waktu hingga 1 Juli 2025 ini persoalan dari pihak swasta.
 
"Lain cerita dari rumah sakit swasta yang menunggu dari APBN dan APBD. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit yang tidak bisa memenuhi KRIS putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebabkan supply dan aksesnya berkurang," ungkap dia.
 

Baca juga: Kelas BPJS Dihapus, Kapan Tarif Baru Berlaku?
 

Iuran masih tetap sama

 
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menjelaskan ke depan ini masih ada evaluasi yang akan dilakukan antarkementerian dan lembaga yakni BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu, DJSN, hingga implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan sampai 30 Juni 2025.
 
"Untuk iuran yang selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap. karena saat ini tidak ada penghapusan kelas jadi otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran juga masih sama," ungkap Rizzky.
 
Sementara untuk skema iuran ke depan tentunya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59/2024 diamanatkan, hasil dari evaluasi tentu akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat, tarif, dan dari segi iuran.
 
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama seperti yang memang Perpres sebelum Perpres 59/2024 berlaku," jelas dia.
 
(M IQBAL AL MACHMUDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)