Ilustrasi. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 16 May 2024 12:29
Jakarta: Koordinator Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menekankan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak membebani masyarakat dengan adanya skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Karena KRIS tidak ada lagi pembagian kelas maka tidak ada lagi pembayaran iuran," kata Timboel saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia juga menyebut selama ini masyarakat tidak pernah protes adanya pembagian kelas karena masyarakat juga sudah membayar iuran sesuai dengan kemampuannya.
"Saya tidak terlalu yakin dengan adanya KRIS. Karena selama ini saya tidak pernah mendapatkan protes, peserta kelas 3 tidak masalah, kelas 2 juga sama," ujar dia.
Karena yang terpenting adalah akses mendapatkan pelayanan harus mudah maka tidak ada lagi alasan ruangan penuh yang selama ini terjadi justru JKN akses ke rumah sakitnya dan sebagainya.
Selain itu, persoalan berikutnya ialah bagaimana rumah sakit swasta memastikan pada 2025 sudah siap KRIS. Rumah sakit merekonstruksi ruang kelas 1,2, dan 3 dalam satu ruang perawatan, berapa modal dan renovasi. Pemerintah hanya memberi waktu hingga 1 Juli 2025 ini persoalan dari pihak swasta.
"Lain cerita dari rumah sakit swasta yang menunggu dari APBN dan APBD. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit yang tidak bisa memenuhi KRIS putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebabkan supply dan aksesnya berkurang," ungkap dia.
Baca juga: Kelas BPJS Dihapus, Kapan Tarif Baru Berlaku? |