2 August 2024 23:26
Pemerintah resmi melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi memberikan diskon atau promo apapun yang dapat menarik minat pembeli. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif secara maksimal kepada bayi.
Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut.
Baca: Tekan Angka Diabetes, Pemerintah Sasar Minuman Berpemanis Kena Cukai |