Dukung ASI Eksklusif, Pemerintah Larang Produsen Susu Formula Beri Diskon

2 August 2024 23:26

Pemerintah resmi melarang produsen atau distributor susu formula (sufor) bayi memberikan diskon atau promo apapun yang dapat menarik minat pembeli. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif secara maksimal kepada bayi.

Larangan itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
"Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," tulis Pasal 33 bagian C aturan tersebut.
 

Baca: Tekan Angka Diabetes, Pemerintah Sasar Minuman Berpemanis Kena Cukai

Hal yang Dilarang dalam Pemasaran Susu Formula

  1. Pemberian promosi harga atau diskon dari produsen atau distributor susu formula bayi
  2. Pemberian contoh produk sufor serta penawaran kerja sama ke faskes dan Ibu yang baru melahirkan
  3. Penawaran dan penjualan langsung sufor ke rumah Penggunaan tenaga medis, tokoh masyarakat, ataupun juga influencer untuk memberi informasi sufor
  4. Mengenalkan sufor di berbagai media, termasuk juga media sosial
  5. Promosi tidak langsung produk pangan dengan sufor

Dalam Pasal 34 Ayat 1 diatur pengecualian terhadap iklan susu formula. Di mana pengiklanan susu formula bayi hanya boleh dilakukan pada media cetak khusus kesehatan. Pengecualian ini pun baru berlaku setelah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti mendapat persetujuan menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)