Ketua DPR, Puan Maharani mengatakan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden mungkin disahkan jadi Undang-Undang sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Puan berpesan jangan sampai perubahan Nomenklatur Watimpres menjadi DPA menyalahi undang-undang dasar. "Nanti kita lihat pembahasannya. Sekarang ini baru masuk dalam paripurna pembahasannya akan kita kaji, jangan sampai kemudian menyalahi aturan perundangan yang berlaku," ujar Puan, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.
Revisi Undang-Undang Watimpres yang dikebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya itu membuat publik mencurigai adanya kepentingan dari pihak tertentu. Urgensi dimunculkannya DPA pun dipertanyakan. Terlebih pembahasan Revisi Undang-Undang Wantimpres termasuk mendadak padahal tidak masuk daftar Prolegnes prioritas.
Pengamat politik, Adi Prayitno juga mempertanyakan urgensi dimunculkannya DPA dan revisi
UU Wantimpres dalam tempo ingkat. Menurutnya kemunculan DPA terlihat hanya untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu saja. "Saya khawatir dugaan-dugaan inisiatif rancangan undang-undang ini hanya sebatas untuk untuk mengakomodasi pihak-pihak tertentu karena jabatan politiknya di 2024 berakhir. Kemudian akan ditampung dalam wadah yang baru ini," kata Adi.
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR. Namun, perubahan Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mendapat sorotan serta pertanyaan publik. Ada yang berubah terkait syarat keanggotaan DPA dalam revisi Undang-Undang ini. Salah satunya pasal 8. Ada tambahan anggota harus mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara.
Selain itu, syarat soal anggota DPA merupakan pejabat negara yang tidak dicantumkan di Undang-Undang sebelumnya menjadi tercantum di pasal 9. Sementara di pasal 12 ditegaskan anggota DPR dilarang merangkap sebagai pimpinan partai politik (parpol). Poin menariknya adalah jumlah anggota DPA yang tidak terbatas di mana sebelumnya jumlah Watimpres dibatasi hanya sembilan orang. Termasuk Ketua Wantimpres. Sejumlah kalangan mengkhawatirkan ada bagi-bagi jabatan yang tidak perlu di tubuh pemerintahan.