23 September 2026 07:48
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut perizinan lima perusahaan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi. Total area terbakar dari lima perusahaan tersebut mencapai 1.169 hektare.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan karena perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin konsesi.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli dalam tayangan Headline News Metro TV, Rabu 23 September 2026.
Menurut Raja Juli, perusahaan yang telah mendapatkan konsesi dan PBPH memiliki kewajiban menjaga kawasan yang berada dalam kewenangannya.
“Mereka mempunyai kewajiban sebagai orang yang sudah perusahaan, entitas yang sudah diberikan konsesi, diberikan PBPH, mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga dengan segala kewajiban-kewajiban yang melekat pada izin tersebut,” ujarnya.
Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan setelah kelima perusahaan tersebut dinilai mengabaikan kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hal ini dilakukan,” ujar Raja Juli.
Pemerintah berharap pencabutan izin tersebut dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap kebakaran di kawasan konsesi.
Hingga saat ini, total luas konsesi perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah mencapai 92.464 hektare.