Viral! Ibu Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Begini Perkembangan Kasusnya-Kabar Daerah

Deny Irwanto • 27 February 2026 08:15

Sukabumi: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis anak tirinya, NS, 12. 

Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian menemukan bukti kuat adanya kekerasan fisik berulang yang dialami bocah malang tersebut di Desa Cipeundeuy, Sukabumi.
 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidik.

"Terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka," ujar Samian dalam keterangannya.

Kematian NS meninggalkan luka mendalam sekaligus kejanggalan besar bagi keluarga dan warga sekitar. Korban ditemukan dengan kondisi tubuh memprihatinkan, penuh luka bakar luas. 

Dokter forensik, Charles Siagian, memaparkan hasil pemeriksaan medis awal yang menunjukkan kerusakan jaringan pada tubuh korban.

"Ditemukan luka bakar luas di beberapa bagian tubuh korban, mulai dari lengan, kaki kanan dan kiri, punggung, serta luka bakar di area bibir dan hidung," kata Charles.

Kasus ini menarik perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengklasifikasikan peristiwa ini sebagai fenomena filisida.

"Filisida adalah pembunuhan atau menghilangkan nyawa yang dilakukan oleh orang tua kepada anak, baik orang tua kandung, tiri, maupun angkat," ujar Diyah.

Ia pun menyoroti luka di dalam leher korban yang dianggap mustahil dilakukan oleh anak itu sendiri.

Berdasarkan penyelidikan, kekerasan ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Ayah korban, Anwar Satibi, mengakui pernah melaporkan TR ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada November 2024. Namun, laporan tersebut berakhir damai."Dulu pernah terjadi penganiayaan, saya lapor ke PPA. Cuman istri saya datang mohon sujud ke saya," ungkap Anwar.

Pihak KPAI juga menemukan kejanggalan terkait posisi keluarga dalam melindungi korban. Diyah mempertanyakan mengapa ayah dan kakak sambung korban seolah gagal mencegah kejadian yang berulang ini.

"Sekuat apa si ibu ini sehingga anak tidak berani melawan untuk membela diri. Di dalam keluarga ada ayah dan kakak yang seharusnya melindungi, tetapi ternyata kejadian berulang," ujar Diyah.

Saat ini, TR terancam dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak atas tindakan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada hilangnya nyawa. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi keji tersangka, sementara jenazah korban diproses untuk keperluan autopsi lebih lanjut guna memperkuat bukti di persidangan.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Muhammad Fauzan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Zein Zahiratul Fauziyyah)