7 May 2026 16:59
Fakta memilukan di balik dugaan kasus asusila yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidz Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kian terungkap. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan fakta di mana salah seorang santriwati diduga hamil akibat pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok, tapi korban justru dinikahkan paksa dengan jemaah lain untuk menutupi aib tersebut.
"Korban itu sebenarnya ada yang hamil. Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa. Ini menurut kami dugaan ya, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban, ini dikawinkan oleh jemaah yang lebih tua," ujar Ali dalam tayangan Newsline Metro TV, Kamis 7 Mei 2026.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak. "Pada saat itu, korban sudah dinikahkan selama satu tahun hingga lahirlah seorang anak. Setelah anak itu lahir dan diakui, korban diduga diceraikan, lalu dinikahkan kembali dengan jemaah yang lebih tua," tutur Ali.
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak mengingat banyak dari para korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendidikan layak di pesantren tersebut. Berdasarkan aduan yang masuk ke pihak kepolisian, setidaknya ada delapan santriwati yang menjadi korban tindakan bejat ini.
Tersangka Ashari Ditangkap
Pelarian tersangka Ashari yang juga dikenal dengan nama Kuswandi, oknum pimpinan Ponpes, akhirnya resmi berakhir. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ashari diringkus oleh aparat Satreskrim Polresta Pati.