Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Pati Dinikahkan Paksa

7 May 2026 16:59

Fakta memilukan di balik dugaan kasus asusila yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidz Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, kian terungkap. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan fakta di mana salah seorang santriwati diduga hamil akibat pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pondok, tapi korban justru dinikahkan paksa dengan jemaah lain untuk menutupi aib tersebut.

"Korban itu sebenarnya ada yang hamil. Yang hamil itu adalah santriwati yang dewasa. Ini menurut kami dugaan ya, dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban, ini dikawinkan oleh jemaah yang lebih tua," ujar Ali dalam tayangan Newsline Metro TV, Kamis 7 Mei 2026. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak. "Pada saat itu, korban sudah dinikahkan selama satu tahun hingga lahirlah seorang anak. Setelah anak itu lahir dan diakui, korban diduga diceraikan, lalu dinikahkan kembali dengan jemaah yang lebih tua," tutur Ali.

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak mengingat banyak dari para korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendidikan layak di pesantren tersebut. Berdasarkan aduan yang masuk ke pihak kepolisian, setidaknya ada delapan santriwati yang menjadi korban tindakan bejat ini.

Tersangka Ashari Ditangkap

Pelarian tersangka Ashari yang juga dikenal dengan nama Kuswandi, oknum pimpinan Ponpes, akhirnya resmi berakhir. Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ashari diringkus oleh aparat Satreskrim Polresta Pati.



Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah. Dalam rekaman video amatir yang beredar, Ashari tampak tidak berkutik saat diamankan petugas. Dengan tangan terborgol, ia langsung digelandang menuju Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif.

DPR Desak Tindakan Tegas

Kasus ini memicu reaksi keras dari Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal. Cucun menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun terhadap kekerasan seksual, apalagi di institusi pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter.

"Sekarang kita tidak mentolerir sedikit apapun, harus segera aparat penegak hukum menegakkan hukum supaya terjadi efek jera. Apalagi sekarang sudah lahir Direktorat Jenderal Pesantren, harus dibuat barrier-barrier tentang pengawasan pesantren ini secara betul-betul," tegas Cucun.

Buntut dari skandal asusila ini, kondisi Pondok Pesantren Tahfidz Ndolo Kusumo kini tampak lumpuh dan sepi. Pasca-unjuk rasa warga yang menuntut keadilan, sebanyak 252 santri telah dipulangkan ke orang tua masing-masing. Aktivitas pendidikan di lokasi yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu tersebut praktis terhenti, hanya menyisakan ujian tingkat Madrasah Ibtidaiyah yang dilakukan secara terbatas melalui sistem daring.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan asusila tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)