8 May 2026 16:51
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) tentang kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya sebagai upaya strategis memperbaiki masalah lingkungan di Ibu Kota.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia juga menjelaskan bahwa program percontohan pemilahan sampah di Jakarta yang telah diterapkan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).