7 January 2026 10:27
Sidang dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang melibatkan Bank DKI kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam sidang terdakwa mengaku tidak terlibat.
Kasus yang melibatkan dunia perbankan dan industri tekstil nasional belum menemui titik akhir.
Sidang menghadirkan mantan Direktur Kredit UMKM dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi. Di hadapan majelis hakim, Babay menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas kredit modal kerja atau KMK kepada Sritex senilai Rp180 miliar pada 2020.