Terdakwa Korupsi Sritex Babay Wazdi Bantah Dirinya Terlibat

7 January 2026 10:27

Sidang dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang melibatkan Bank DKI kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam sidang terdakwa mengaku tidak terlibat.

Kasus yang melibatkan dunia perbankan dan industri tekstil nasional belum menemui titik akhir.

Sidang menghadirkan mantan Direktur Kredit UMKM dan Usaha Syariah PT Bank DKI, Babay Farid Wazdi. Di hadapan majelis hakim, Babay menjadi terdakwa dalam perkara pemberian fasilitas kredit modal kerja atau KMK kepada Sritex senilai Rp180 miliar pada 2020.
 


Dalam persidangan tersebut, Babay menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi Bank DKI Dodi Abdulkadir membantah keras keterlibatan kliennya Babai dalam kronologi hingga timbulnya kerugian negara Rp180 miliar.

Dodi menilai dakwaan jaksa penuntut umum cacat formil tidak jelas dan semestinya batal demi hukum. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 13 Januari 2026, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)