Rumah Febrie Adriansyah Terpantau Sepi

11 July 2026 18:04

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pantauan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru menunjukkan suasana yang cenderung sepi. 

Tidak terlihat adanya aktivitas intensif di rumah tersebut. Meski beberapa hari lalu rumah ini sempat mendapatkan penjagaan ketat dari aparat TNI, saat ini penjagaan tampak kembali normal dan hanya dilakukan oleh petugas keamanan internal perumahan serta beberapa asisten rumah tangga.

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi terkait kasus ini, termasuk tersangka lain berinisial DR yang kini telah berada dalam tahanan kepolisian.

Penetapan status tersangka terhadap Febrie diduga kuat berkaitan dengan penanganan tiga perkara besar korupsi yang tengah disidik pihak kepolisian, di antaranya:

  1. Dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout) di wilayah Sumatra.
  2. Kasus korupsi pada PT Asabri.
  3. Kasus penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel.


Jika merujuk pada laporan LHKPN per Februari lalu, Febrie melaporkan total aset senilai Rp18 miliar. Salah satu aset terbesarnya adalah rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang tercatat bernilai Rp10 miliar.

Berdasarkan hasil investigasi bersama antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan aset milik tersangka.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, petugas menemukan barang bukti yang sangat signifikan, yakni brankas berisi emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Febrie sendiri dilaporkan telah mengakui kepemilikan rumah tersebut.

Selain itu, petugas juga menggeledah Cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah perangkat elektronik serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika. Jika dikonversikan, nilai uang tersebut mencapai kurang lebih Rp60 miliar. Meski demikian, Febrie melalui pernyataan sebelumnya sempat membantah bahwa kafe tersebut adalah miliknya.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian tak lama setelah Febrie mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Langkah pengunduran diri ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk upaya menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum di lingkungan korps adhyaksa. Sebagai tindak lanjut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengumumkan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menggantikan Febrie.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X