3 February 2026 22:27
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dalam rangka penegakan aturan pasar modal. Otoritas bursa resmi membekukan sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap 38 emiten yang dinilai membandel karena gagal memenuhi ketentuan ambang batas kepemilikan saham publik atau free float.
Sanksi keras ini dijatuhkan setelah puluhan perusahaan tercatat tersebut tidak mampu memenuhi syarat minimal kepemilikan publik sebesar 7,5 persen hingga tenggat waktu 31 Desember 2025.
Dari total 38 emiten yang terkena sanksi, 23 di antaranya dikenakan larangan bertransaksi di seluruh pasar. Langkah bersih-bersih ini dilakukan demi menjaga likuiditas saham dan perlindungan investor ritel.
| Baca juga: Arsjad Rasjid: Free Float 15% Dongkrak Likuiditas Pasar Saham |