Willy Haryono • 7 September 2026 14:03
Jakarta: Selama ini, ibu kota identik dengan satu kota yang menjadi pusat pemerintahan sebuah negara. Namun, ternyata tidak semua negara menerapkan sistem tersebut. Ada negara yang membagi fungsi ibu kota ke dua kota, bahkan ada pula yang memiliki tiga ibu kota.
Lantas, kenapa sebuah negara bisa memiliki lebih dari satu ibu kota? Kondisi ini bukan berarti negara tersebut memiliki beberapa pusat pemerintahan dengan fungsi yang sama. Pembagian tersebut biasanya dipengaruhi oleh kebutuhan pemerintahan, sejarah, hingga kondisi geografis suatu negara.
Baca Juga :
Pada dasarnya, ibu kota merupakan pusat pemerintahan dan administrasi negara. Namun, fungsi tersebut dapat dibagi ke beberapa kota sesuai dengan sistem yang diterapkan masing-masing negara.
Ada beberapa alasan yang membuat sebuah negara memiliki lebih dari satu ibu kota, di antaranya:
Pembagian fungsi pemerintahan
Suatu negara dapat memisahkan pusat pemerintahan berdasarkan fungsinya. Misalnya, satu kota menjadi pusat eksekutif, sementara kota lainnya menjadi pusat legislatif atau yudisial. Dengan sistem ini, setiap kota memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan pemerintahan negara.
Faktor sejarah dan politik
Perubahan politik atau perjalanan sejarah juga dapat membuat fungsi ibu kota terbagi. Ketika pusat pemerintahan berpindah, kota yang sebelumnya menjadi ibu kota belum tentu kehilangan seluruh perannya. Kota tersebut bisa tetap mempertahankan fungsi tertentu sehingga pada akhirnya terdapat pembagian peran antara dua wilayah.
Kondisi geografis dan pemerataan pembangunan
Faktor geografis juga dapat menjadi pertimbangan. Pembagian pusat pemerintahan ke beberapa wilayah dapat membantu mendekatkan layanan negara sekaligus mendorong pembangunan agar tidak hanya terkonsentrasi di satu kota.
Afrika Selatan menjadi salah satu contoh negara yang memiliki lebih dari satu ibu kota. Negara ini bahkan memiliki tiga kota yang menjalankan fungsi pemerintahan berbeda.
Pretoria menjadi pusat eksekutif, Cape Town menjadi pusat legislatif, sedangkan Bloemfontein menjadi pusat yudisial. Sementara itu, Bolivia memiliki Sucre sebagai ibu kota konstitusional dan La Paz sebagai pusat pemerintahan. Keduanya memiliki peran yang berbeda dalam penyelenggaraan negara.
Jadi, keberadaan dua ibu kota tidak berarti sebuah negara memiliki dua pusat pemerintahan yang sama persis. Masing-masing kota dapat memiliki fungsi dan status yang berbeda sesuai dengan sejarah, sistem pemerintahan, serta kebutuhan negara.
Nah, dari sini bisa dipahami bahwa ibu kota tidak selalu berarti satu kota yang menjalankan seluruh fungsi pemerintahan. Dalam kondisi tertentu, sebuah negara justru membagi fungsi tersebut ke beberapa wilayah agar sesuai dengan kebutuhan pemerintahan dan perkembangan negaranya.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Sofwa Najla Tsabita Sunanto)