Jakarta: Di tengah banyaknya negara yang menggunakan sistem republik, raja dan ratu ternyata masih menjadi bagian dari pemerintahan di berbagai negara. Namun, keberadaan kerajaan tidak selalu berarti penguasanya memiliki kekuasaan penuh.
Di beberapa negara, raja atau ratu hanya berperan sebagai simbol negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen.
Secara umum, monarki merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan raja, ratu, kaisar, atau anggota keluarga kerajaan sebagai kepala negara. Meski begitu, bentuk dan kewenangan monarki berbeda-beda di setiap negara.
Monarki Konstitusional
Dalam
monarki konstitusional, kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh konstitusi. Penguasa kerajaan umumnya menjalankan fungsi sebagai kepala negara, sedangkan pemerintahan sehari-hari berada di tangan perdana menteri bersama parlemen.
Beberapa negara yang menerapkan sistem ini antara lain:
- Inggris : Raja menjadi kepala negara, sedangkan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen.
- Spanyol : Raja berperan sebagai kepala negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
- Swedia : Raja memiliki peran sebagai kepala negara dengan fungsi yang terutama bersifat seremonial.
- Norwegia : Raja menjadi kepala negara, sedangkan pemerintahan dijalankan oleh kabinet yang dipimpin perdana menteri.
- Denmark : Raja menjadi kepala negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri dan parlemen.
- Belanda : Raja merupakan kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintahan dijalankan oleh kabinet.
- Belgia : Raja menjadi kepala negara dalam sistem monarki konstitusional.
Monarki di Asia
Sistem
monarki juga masih bertahan di sejumlah negara Asia. Namun, kewenangan keluarga kerajaan di masing-masing negara juga berbeda.
Beberapa di antaranya:
- Jepang : Kaisar berstatus sebagai simbol negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
- Thailand : Raja menjadi kepala negara, sedangkan pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
- Malaysia : Yang di-Pertuan Agong menjadi kepala negara, sementara pemerintahan dijalankan oleh perdana menteri.
- Kamboja : Raja menjadi kepala negara, sedangkan pemerintahan dipimpin perdana menteri.
- Bhutan : Raja menjadi kepala negara dalam sistem monarki konstitusional.
Raja dengan Kekuasaan Pemerintah Lebih Besar
Tidak semua negara
monarki menerapkan sistem konstitusional dengan peran raja yang terbatas. Ada pula negara yang memberikan kewenangan lebih besar kepada raja atau sultan dalam pemerintahan.
Contohnya:
- Arab Saudi — Raja memiliki peran besar dalam pemerintahan dan menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Brunei Darussalam — Sultan memegang kewenangan besar dalam pemerintahan.
- Oman — Sultan memiliki peran utama dalam menjalankan pemerintahan negara.
- Qatar — Emir memiliki kewenangan besar dalam pemerintahan dan menjadi kepala negara.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa
monarki bukan berarti semua negara kerajaan memiliki sistem pemerintahan yang sama. Ada monarki yang menempatkan raja sebagai simbol negara, tetapi ada pula yang memberikan kewenangan politik dan pemerintahan yang jauh lebih besar kepada penguasanya.
Nah, keberadaan raja atau ratu di sebuah negara ternyata belum cukup untuk mengetahui seberapa besar kekuasaan yang mereka miliki. Sistem pemerintahan dan konstitusi masing-masing negara menjadi faktor penting yang menentukan peran kerajaan. Jadi, monarki di Inggris tentu berbeda dengan monarki di Arab Saudi, meskipun sama-sama memiliki seorang raja.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Eunike Michelle Gultom)